Lampung

Kejati Lampung Resmi Menetapkan Mantan Gubernur Lampung Arinal Sebagai Tersangka Kasus PT LEB

LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana PI 10 persen milik PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, pihak kejaksaan menilai telah ditemukan cukup bukti untuk menjerat Arinal. Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Nomor: TAP-04/L.8/FG.2/04/2026.

“Penetapan berdasarkan Surat Nomor tersebut,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2026) malam.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Arinal langsung diamankan dan ditahan di Rutan Way Huwi. Masa penahanan akan berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 28 April hingga 17 Mei 2026.

Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp268,7 miliar.

Arinal Djunaidi dijerat dengan dakwaan alternatif atau berlapis. Kajati menjelaskan, dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 603 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

“Sedangkan dakwaan subsidier menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” tambah Danang.

Dengan status tersangka dan penahanan ini, proses hukum terhadap mantan kepala daerah tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button