Pemerintah Provinsi Lampung Dan DPRD Provinsi Lampung Menandatangani MoU Perubahan (KUA-PPAS) Tahun 2025

Lampung- Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung Kostiana dalam Rapat Paripurna Lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Jumat (8/8/2025).
Dalam nota kesepahaman tersebut, disepakati struktur Perubahan KUA-PPAS 2025, yakni proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,71 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp7,78 triliun, dan Pembiayaan Daerah yang mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024 sebesar Rp69,8 miliar.
Rapat Paripurna ini menjadi lanjutan pembahasan antara Pemprov dan DPRD dalam merumuskan arah perubahan kebijakan anggaran, serta menyusun prioritas program pembangunan daerah yang akan dituangkan dalam Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung turut menyampaikan laporan hasil pembahasan atas perubahan KUA dan PPAS yang telah disetujui secara resmi dalam forum paripurna tersebut.
Wakil Gubernur Jihan menyebut, perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah untuk merespons dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang mempengaruhi struktur APBD.
“Melalui forum ini, saya mengapresiasi dan memberi penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung atas kerjasama dan sinergi yang telah terjalin dalam pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025,” kata Jihan dalam sambutannya.
Adapun asumsi makro ekonomi yang disepakati dalam perubahan KUA-PPAS 2025 antara lain: pertumbuhan ekonomi 5,20–5,50 persen, PDRB per kapita ADHB sebesar Rp54,5–60 juta, IPM 73,70 poin, tingkat pengangguran terbuka 4,00–3,79 persen, dan angka kemiskinan 10,00–9,49 persen.
Sementara itu, Gini Rasio ditargetkan pada kisaran 0,300–0,295, inflasi 2,50 ± 1 persen, tingkat kemantapan jalan 78,29 persen, nilai tukar petani 129,23, serta peningkatan PAD 5,05 persen. Penurunan emisi gas rumah kaca ditetapkan sebesar 15,32 persen dan penurunan intensitas emisi GRK sebesar 62,79 persen.
Dengan rampungnya tahapan pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini, kata Jihan, Pemprov segera melakukan asistensi penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebagai bahan Raperda Perubahan APBD 2025.
“Kami berharap proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 nantinya dapat berjalan sesuai tahapan, proses dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.



